Selain dengan cara pendefinisian (lihat Definisi Hukum Menurut Para Pakar : http://musashiachmadputra1.blogspot.com/search/label/Definisi%20Hukum%20Menurut%20Para%20Pakar), hukum juga sering diklasifikasikan beberapa jenis hukum dalam satu pengertian atau makna oleh beberapa pakar dan penulis. Dengan mengetahui beberapa klasifikasi hukum tersebut, kita pun dapat lebih memahami apa yang sebenarnya kita maksudkan sebagai hukum. Oleh karena itu, akan dikutip beberapa diantara klasifikasi dan makna hukum yang pernah dikemukakan oleh beberapa pakar, di dalam buku karya mereka :
1. B. A. Wortley (1967 : xi)
Hukum dibedakan ke dalam enam jenis, yaitu :
- law as prediction (hukum sebagai prediksi);
- law as order (hukum sebagai ketertiban);
- law as ruler (hukum sebagai aturan);
- law as expetation (hukum sebagai harapan)
- law as a sense of value (hukum sebagai nilai); dan
- law as justice (hukum sebagai keadilan).
2. Herbert Lionel Adolphus Hart (1980: 20, 77-96)
Hukum dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu :
- law as coercive order (hukum sebagai perintah yang memaksa)
- law as the union of primary and secodary rules (hukum sebagai kesatuan aturan-aturan primer dan aturan-aturan sekunder
Hart menjelaskan tentang aturan primer dan aturan sekunder sebagai berikut:
- aturan primer, menentukan perilaku sebjek hukum dengan menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- aturan sekunder, menetapkan syarat-syarat bagi berlakunya aturan-aturan primer dan dengan demikian menampakkan sifat yuridis aturan-aturan itu.
Oleh karena itu, aturan sekunder, memiliki tiga fungsi:
- rules of recognition, aturan pengenal.
- rules of change, aturan untuk menetapkan syarat perubahan aturan primer.
- rules of adjudication, aturan untuk mengadjudikasi atau memproses di pengadilan, konflik yang diatur oleh aturan primer.
Aturan sekunder menentukan kewenangan pranata-pranata hukum untuk membentuk hukum. Aturan pengenal yang tertinggi diistilahkan oleh Hart dengan nama ultimate rule of recognition, yang mirip dengan konsep grundnorm-nya Hans Kelsen. Namun berbeda dengan konsep Hans Kelsen, maka bagi Hart, the ultimate rule of recognition, meskipun merupakan dasar berlakunya aturan-aturan lain, akan tetapi ia sendiri tidak memiliki sifat berlaku. Ia hanya merupakan suatu kenyataan dan karenanya tidak lagi termasuk aspek 'intern hukum'. Menurut Hart, ultimate rule of recognition itu, hanya dapat dipastikan dari sudut pandang eksternal saja. Dalam istilah Hart, tidak perlu orang heran tentang konsepnya mengenai ultimate rule of recognition itu, karena memang bagi segala ukuran norma, adalah meteran yang disimpan di Paris, tetapi meteran tersebut tidak memiliki norma lagi, meteran itu hanya merupakan kenyataan saja.
3. Roberto Mangabeira Unger
Membedakan tiga jenis :
Law is simply any recurring mode of interaction among individuals and groups, together with the more or less explicit acknowledgement by these groups and individuals that such pattern of interaction produce reciprocal expectations of conduct that ought to be satisfied.
Hukum yang sederhana merupakan mode yang berulang dari interaksi di antara individu-individu dan kelompok-kelompok, bersama-sama dengan penghargaan yang lebih atau kurang eksplisit dari kelompok-kelompok dan individu-individu ini, tentang pola-pola interaksi yang menghasilkan harapan secara timbal balik tentang sikap yang seharusnya memuaskan.
It is distinguished from custom by its public and positive character. Bereaucratic law consists of explicit rules established and enforced by an identifiable government.
Dari segi karakter publik dan positifnya, ia berbeda dari 'kebiasaan'. Hukum birokrasi terdiri dari aturan-aturan yang eksplisit, yang ditetapkan dan dipaksakan berlakunya oleh suatu pemerintahan yang dapat dikenal.
Legal order or legal system.
We shall see that far from being common to all kinds of societies, appeared and survives only under very special circumstances…law as legal order is committed to being general and autonomous as well as public and positive.
Tertib Hukum atau sistem hukum ini hanya ada dalam suatu keadaan yang sangat khusus. Hukum sebagai tertib hukum dilaksanakan secara umum dan otonom secara publik dan positif.
4. Geoffrey Rivlin (1999: 15-16)
Membedakan tiga jenis hukum:
a. There are the basic common-sense rules of everyday life. We must have rules which forbid us doing things which almost everyone regards as plainly and morally wrong.
b. We have rules which govern the way in which we should behave in our particular community; and which we have learned form experience.
c. We have rules which have gradually developed over many years, because it has become the custom to do things in a particular way, and that custom to do things in a particular way, and that custom has become a settled and accepted way of behavior.
5. George Gurvich (1963)
Membedakan empat jenis hukum sosial, masing-masing;
a. droit social pur et indépendant
Hukum sosial yang murni dan berdaulat, yang sama sekali tidak mendapat pengaruh dari negara yang pembentukannya terlepas dari pembentukan undang-undang negara, olehnya itu disebut 'berdaulat'.
Jenis hukum ini dibedakan lagi menjadi :
i). hukum dari kelompok-kelompok sosial yang bersifat suprafungsional dan tidak diorganisasai, yaitu :
- kehidupan bersama secara nasional sebagai suatu bangsa, tetapi jangan diidentikkan dengan kehidupan bernegara.
ii). hukum dari kehidupan internasional yang bersifat fungsional dan tidak diorganisasi, contohnya; hukum ekonomi internasional.
b. droit social pur, mais soumis a la tutelle étatique
Hukum sosial yang murni, tetapi berada di bawah pengawasan negara, yang mencakupi seluruh hukum yang muncul dalam kehidupan bersama yang bukan negara, dan karena itu disebut murni. Hukum jenis ini hanya berfungsi dalam batas yang ditentukan oleh negara, sehingga dikatakan bahwa hukum jenis ini di bawah pengawasan negara.
c. droit social pur annexe par l'etet, mais autonome
Hukum sosial yang murni, yang diambil oper dari negara, tetapi tetap bersifat otonom. Contohnya: hukum pemerintah lokal, serikat pekerja, dan lain-lain;
d. droit social condense en ordre du droit statique.
Hukum sosial yang berasal dari peraturan hukum negara. Negara yang menjamin peraturan hukum ini mempunyai keistimewaan, karena dapat menggunakan kekerasan.