Tampilkan postingan dengan label Seputar Pengadilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar Pengadilan. Tampilkan semua postingan

Hakim Tidak Boleh Terpengaruh Opini Publik

HAKIM TIDAK BOLEH TERPENGARUH 
OPINI PUBLIK

Tata ulang secara menyeluruh kekuasaan kehakiman merupakan kebutuhan. Hasil penelitian Komisi Hukum Nasional (KHN) terbaru merekomendasikan perlunya kebutuhan dalam jangka panjang menyusun ulang bangunan kelembagaan kekuasaan kehakiman. Termasuk mengenai penataan kewenangan melakukan judicial review terhadap semua tingkat perundang-undangan, pengadilan khusus, pengawasan eksternal, dan perluasan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).

Namun dalam penataan ulang kekuasaan kehakiman tersebut politik hukum dalam bentuk intervensi eksekutif dan legislatif harus diwaspadai. Dalam pembentukan payung hukum kelembagaan kekuasaan kehakiman, pengaruh masyarakat luas tidak bisa dihindari. Menurut hakim agung Abdul Gani Abdullah, dalam penataan ulang itu akan terjadi pertarungan antara politik hukum dengan kepentingan penegakan hukum.

Ironisnya, politik hukum sering dipengaruhi opini publik. Politik hukum yang dibangun lebih banyak pada opini publik bisa berbahaya. Apalagi jika opini publik itu dijadikan landasan pengambilan keputusan oleh majelis hakim. Hakim jangan terlalu terpengaruh pada social trust. “Hakim bertanggung jawab kepada Tuhan, bukan kepada social trust,” tandas Gani di sela-sela Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN) 2010 yang dilaksanakan Komisi Hukum Nasional di Jakarta, Selasa (09/11).

Tekanan terhadap majelis hakim berupa demonstrasi dan berteriak-teriak di ruang sidang terus terjadi. Misalnya aksi kekerasan yang dilakukan keluarga terdakwa kasus pembunuhan di PN Ambon. Keluarga terdakwa sampai merusak fasilitas pengadilan karena hakim menolak pelaksanaan upacara adat di ruang sidang sebelum putusan dijatuhkan. Polisi sampai harus mengevakuasi hakim dari ruang sidang.

Menurut Abdul Gani, kumulasi antara intervensi, politik hukum, dan opini publik yang menerobos ke dalam proses penegakan hukum melahirkan tiga keadaan. Pertama, politik kekuasaan dan politik hukum akan menjadi gangguan bagi proses penegakan hukum. Sebagian orang berpendapat bahwa keadaan ini melahirkan penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement). Opini publik lebih menekankan pada social justice, sedangkan penegakan hukum bertujuan menciptakan legal justice. Keadaan kedua, opini publik membentuk rasa tidak percaya –bahkan mungkin antipati—terhadap lembaga penegakan hukum. Keadaan ketiga adalah gambaran disharmoni antara lembaga-lembaga penegak hukum. Opini publik seolah menyimpulkan koordinasi antarlembaga penegak hukum sangat mengkhawatirkan.

Dalam konteks keadaan ketiga tadi, Indonesia pernah mengenal Mahkejapol, yaitu forum dialog antara Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman, Kejaksaan, dan Kepolisian. Juga ada Mahdepag, yakni Mahkamah Agung dan Departemen Agama. Forum koordinasi ini, kata Abdul Gani, tidak terjadi lagi sejak penyatuan atap kekuasaan kehakiman berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999. “Mahkamah Agung sudah dapat menjalankan sepenuhnya pembinaan teknis, administrasi, dan finansial seluruh lingkungan peradilan di bawahnya” papar mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan itu.

Kebebasan hakim dalam memutus perkara, lanjut Gani, harus benar-benar dijaga. Sekalipun misalnya Mahkamah Agung menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap peradilan di bawahnya, Mahkamah Agung tetap “tidak boleh mempengaruhi kebebasan hakim” dalam memutus perkara yang ditanganinya. Kebebasan hakim memutus perkara adalah pesan konstitusional pasal 24, pasal 24 A, dan pasal 24C UUD 1945.

Lebih lanjut, Abdul Gani mengatakan untuk melihat berjalannya kekuasaan kehakiman, masyarakat juga perlu melihat kekuasaan lain dalam bidang penegakan hukum, seperti polisi, jaksa, dan advokat. Kekuasaan kehakiman tidak berjalan sendiri karena kenyataannya bekerja dengan lembaga-lembaga lain.

Hakim agung Artidjo Alkostar pada kesempatan sama mengingatkan pentingnya hakim memperhatikan keadilan restoratif (restorative justice). Ia prihatin banyaknya kasus sepele yang sebenarnya bisa diselesaikan tanpa melalui peradilan. Model penyelesaian yang mengedepankan restorative justice, kata Artidjo, perlu masuk ke dalam integrated criminal justice system. Ia membandingkan dengan sistim plea bargaining pada peradilan Amerika Serikat.

PRA-PRADILAN

PRA-PRADILAN


Sebelum membahas pra pradilan lebih jauh, terlebih dahulu kita harus mengetahui ‘makhluk’ apakah yang disebut Pra-Pradilan itu.

Pra-Pradilan adalah sidang pendahuluan yang merupakan forum untuk menguji sah /tidaknya upaya paksa atau penggunaan wewenang  yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Pra-Pradilan merupakan perwujudan asas bahwa setiap penangkapan, penahanan penggeledahan, dan penyitaan harus dilakukan dengan perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah.

Pra-Pradilan juga merupakan perwujudan hak setiap orang untuk menuntut ganti kerugian  dan rehabilitasi atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah.

Dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP menentukan bahwa Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk  memeriksa dan memutus:
  • Sah / tidaknya penangkapan  atau penahanan;
  • Sah/ tidaknya  penghentian penyidikan atau penuntutan;
  • Permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi tersangka yang perkaranya tidak diajukan di persidangan.
  • Praperadilan merupakan forum untuk menguji ketepatan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum
  • Sebagai lembaga pengawasan horizontal di antara para penegak hukum;


HUKUM ACARA PRAPERADILAN

Praperadilan merupakan forum untuk menguji ketepatan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum dan juga sebagai lembaga pengawasan horizontal di antara para penegak hukum.
Adapun cara mengajukan pra-pradilan dan tahapan-tahapan di Pengadilan Negeri sebagai berikut:
  • Permohonan didaftarkan di kepaniteraan pidana dan diregister.
  • Permohonan Praperadilan tidak dikenakan biaya.
  • Pra Peradilan dipimpin oleh hakim tunggal dan dibantu oleh seorang panitera.
  • Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan , hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang (Pasal 82), dan memerintahkan untuk memanggil para pihak
  • Pemeriksaan  dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
  • Meskipun menyangkut perkara pidana, acara pemeriksaan sidang adalah seperti acara pemeriksaan gugatan perdata.
  • Pemanggilan dilakukan oleh jurusita, dengan tetap memperhatikan tenggang waktu pemanggilan yang patut.
  • Pembacaan permohonan oleh pemohon.
  • Jawaban dari termohon (sering disertai eksepsi)
  • Replik atau duplik, jika dipandang perlu.
  • Pembuktian, dengan surat atau saksi-saksi.
  • Kesimpulan, bila dipandang perlu
  • Putusan
  • Seluruh tahapan ini harus bisa diselesaikan dalam waktu 7 hari.
  • Dimungkinkan terjadi perdamaian selama proses pemeriksaan.
  • Hakim harus memastikan setiap penundaan sidang paling lama hanya 1 hari.
  • Meskipun  menggunakan istilah permohonan,  keputusan praperadilan mengenai sah/ tidaknya penangkapan dan atau penahanan ini  berbentuk putusan, bukan penetapan.
  • Putusan memuat subyek, duduk perkara, pertimbangan hukum dan amar/ diktum.
  • Putusan harus memuat dasar dan alasannya (Pasal 82 ayat 2)

PEMERIKSAAN SIDANG

Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah,maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;

Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi.

Putusan harus sudah siap dan diketik rapi pada saat pembacaan putusan guna pelaksanaan eksekusi.

Dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita(82 ayat 3d)

Pasal ini memungkinkan praperadilan memutus mengenai sah/ tidaknya penyitaan suatu barang bukti bersama-sama dengan sah/ tidaknya penangkapan/ penahanan.

SAH/TIDAKNYA PENANGKAPAN

Seperti yang sudah disebutkan diatas Pra-Pradilan berfungsi untuk menguji sah tidaknya penangkapan, hakim harus mengetahui pengertian penangkapan, syarat-syarat penangkapan, jangka waktu penangkapan dst. (Baca Pasal 16-19 KUHAP)

Penangkapan harus dilakukan dengan perintah tertulis yang menyebut uraian singkat kejahatan yang dipersangkakan dan tempat dimana akan diperiksa. Perkecualian, bila tertangkap tangan.

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17).

Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan (Paal 18 ayat3).

Pengertian penahanan, syarat-syarat penahanan, jangka waktu penahanan dst (Pasal 20-21 KUHAP).

Perintah penahanan /penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Syarat Subyektif penahanan).

Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim  harus diberikan kepada keluarganya.

Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana yang:
  • Diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih;
  • Kurang dari 5 tahun tetapi disebutkan secara limitatif di dalam Pasal 21 ayat 4 (syarat obyektif penahanan);

Dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan
belum selesai,  maka permintaan tersebut gugur (Pasal 82 ayat 1 d).

Dimungkinkan diajukan lagi  praperadilan pada tahap tuntutan meskipun pada tahap penyidikan sudah pernah diputus. (ayat 1 d)

Terhadap putusan praperailan mengenai sah/ tidaknya penagkapan atau penahanan tidak dapat diajukan upaya hukum banding.

SAH/TIDAKNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN ATAU PENUNTUTAN

Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan  (Pasal 80).

Permohonan ini didasarkan pada SP3, SKPP, atau perkara yang  dianggap  terkatung-katung dan tidak jelas  prosesnya.

Pihak ketiga yang berkepentingan ini pada umumnya adalah  saksi korban/ pelapor.

Merupakan mekanisme pengawasan horisontal antar instansi penegak hukum.

Jarang dipergunakan oleh penuntut umum maupun penyidik, namun sering diajukan oleh korban dan warga masyarakat.

Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, maka penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan (82 ayat 3b).

Dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya (82 ayat 3c). Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum banding. Merupakan upaya hukum yang terakhir.

GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI

Praperadilan berwenang memeriksa dan memutus permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan

Ganti kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 95 KUHAP.

Tersangka, terdakwa atau terpidana juga berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan sah  atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Diajukan oleh tersangka,terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara ybs.

Pemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acara praperadilan (95 ayat 4). Produk hukumnya berbentuk penetapan dan tidak ada upaya hukum banding. [1]












[1] Materi Kuliah Amin Sutikno, Hakim PN. Jakarta Pusat

Triprasetya Hakim


Triprasetya Hakim


Dalam menjalankan tugas, seorang Hakim harus berpegang kepada Tri Prasetya Hakim Indonesia yang merupakan janji setia atau komitmen pribadi untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim. Dimana secara umum Hakim harus dapat membedakan antar sikap kedinasan sebagai jabatannya sebagai pejabat negara yang bertugas menegakkan keadilan dengan sikap hidup sehari-hari sebagai bagian dari keluarga dan masyarakat. 

"Saya berjanji :
a.        Bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi citra, wibawa dan martabat Hakim Indonesia;
b.   Bahwa saya dalam menjalankan jabatan berpegang teguh pada kode kehormatan Hakim Indonesia;
c.     Bahwa saya menjunjung tinggi dan mempertahankan jiwa Korps Hakim Indonesia.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu membimbing saya di jalan yang benar."

Selain Tri Prasetya hakim, dalam menjalankan tugasnya, sosok seorang Hakim yang harus terlihat dari luar dilambangkan pula simbol berikut yang bermakna:


a.      KARTIKA (= Bintang, yang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa).

b.      CAKRA (= Senjata ampuh dari Dewa Keadilan yang mampu memusnahkan segala kebatilan, kezaliman dan ketidakadilan) berari adil.
c.      CANDRA (= Bulan yang menerangi segala tempat yang gelap, sinar penerangan dalam kegelapan) berarti bijaksana dan berwibawa.
d.      SARI (= Bunga yang semerbak wangi mengharumi kehidupan masyarakat) berarti budi luhur atau berkelakuan tidak tercela.
e.      TIRTA (= air, yang membersihkan segala kotoran di dunia) mensyaratkan, bahwa seorang hakim harus jujur.

Perincian mengenai sifat hakim
a.    KARTIKA = Percaya dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.    CAKRA = Adil
Dalam kedinasan
1) Adil
2) Tidak berprasangka atau memihak
3) Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan
4) Memutus berdasarkan keyakinan hati nurani
5) Sanggup mempertanggungjawabkan kepada Tuhan

Di luar kedinasan
1) Saling harga menghargai
2) Tertib dan lugas
3) Berpandangan luas
4) Mencari saling pengertian

c.     CANDRA = Bijaksana / Berwibawa
Dalam kedinasan
1) Berkepribadian
2) Bijaksana
3) Berilmu
4) Sabar dan Tegas
5) Berdisiplin
6) Penuh pengabdian pada pekerjaan

Di luar kedinasan
1) Dapat dipercaya
2) Penuh rasa tanggung jawab
3) Menimbulkan rasa hormat
4) Anggun dan berwibawa

d.    SARI = Berbudi luhur / berkelakuan tidak tercela
Dalam kedinasan
1) Tawakal dan Sopan
2) Ingin meningkatkan pengabdian dalam tugas
3) Bersemangat ingin maju
4) Tenggang rasa

Di luar kedinasan
1) Berhati-hati dalam pergaulan hidup
2) Sopan dan susila
3) Menyenangkan dalam pergaulan
4) Tenggang rasa'
5) Berusaha menjadi teladan bagi masyarakat sekelilingnya

e.    TIRTA = Jujur
Dalam kedinasan
1) Jujur
2) Merdeka = tidak membeda-bedakan orang
3) Bebas dari pengaruh siapa pun juga
4) Tabah

Di luar kedinasan
1) Tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukan
2) Tidak boleh berjiwa mumpung
3) Waspada


Profil Hakim

PROFIL HAKIM

Institusi peradilan memiliki posisi yang strategis dan sangat penting bagi bangunan suatu negara hukum. Karena itu kekuasaan kehakiman, sebagai kekuasaan yang merdeka dalam menyelenggarakan institusi peradilan ini selaku memiliki kedudukan yang kuat dalam konstitusi suatu negara. Dalam konstitusi Indonesia, berdasarkan Amandemen ke IV Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 24 dijelaskan bahwa “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk meyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan”.  Kekuasaan Kehakiman ini kemudian di jalankan oleh  pertama Mahakamah Agung beserta badan peradilan yang di bawahnya yaitu Peradilan umum, Peradilan agama, Peradilan militer dan peradilan TUN dan kedua oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan Kehakiman yang dijalankan oleh keempat badan peradilan ini kemudian secara lebih rinci diatur melalui suatu undang-undang.

Kekuasaan Kehakiman baik yang dijalankan oleh Mahkamah Agung, Peradilan umum, Peradilan agama, Peradilan tata usaha negara, dan Peradilan militer in dijalankan secara mandiri mengenai urusan keuangan, kepegawaian, dan lain-lain tanpa campur tangan Pemerintah kecuali mengenai hal-hal yang ditetapkan dalam suatu undang-undang. Kriteria Kekuasaan Kehakiman yang independen ini meliputi kemandirian personal (personal judicial independence), kemandirian substansial (substantive judicial independence) dan kemandirian internal serta kemandirian kelembagaan (institutional judicial independence)[1].

Kemandirian substantif adalah kemandirian di dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. Sedangkan kemandirian institusional adalah kemandirian lembaga kehakiman dari intervensi berbagai lembaga kenegaraan dan pemerintahan lainnya di dalam memutus suatu perkara yang sedang diperiksa. Dan kemandirian internal adalah kemandirian yang dimiliki oleh peradilan untuk mengatur sendiri kepentingan kepersonalian kehakiman meliputi antara lain rekrutmen, mutasi, promosi, penggajian , masa kerja, masa pensiun. Kemandirian personal adalah kemandirian dari pengurus rekan sejawat, pimpinan dan institusi kehakiman itu sendiri.

Sistem peradilan yang independen, tidak memihak dan mampu memainkan peranan penting sebagai bagian dari system peradilan yang mengupayakan penegakkan hukum dan keadilan. Peradilan harus bebas dari pengaruh manapun  jika ingin memainkan peranannya secara independen. (Jeremy Pope, 2007: 120).

Fungsi pengadilan diperankan oleh sekumpulan hakim-hakim yang berdasarkan undang-undang adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman, sekaligus tokoh sentral yang bertanggungjawab memutus perkara yang diajukan ke pengadilan. Mengingat strategisnya posisi hakim dalam pengadilan sebagaimana dikutip dalam (Sulistiyono, 2008), R. Dworkin menyatakan bahwa judges are its princes of law’s empire. Sedangkan menurut J.P Dawson, hakim merupakan anggota masyarakat yang terkemuka dan terhormat. Bahkan, JR. Spencer menyebutkan, putusan yang dijatuhkan pengadilan diibaratkan seperti “putusan tuhan” atau “the judgment was that of God”. Dalam pandangan lain, Roeslan Saleh menyebut bahwa pekerjaan hakim merupakan pergulatan melawan kemanusiaan[1].

Demikian luhurnya misi yang diemban oleh hakim, sehingga konstitusi  khususnya pada pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti pada UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 14/1985 jo UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung meletakkan dasar hukum yang kuat berkaitan dengan kemandirian hakim.  UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara khusus pada bab IV mengatur secara khusus mengenai Hakim dan kewajibannya serta kedudukan Hakim dan Pejabat Peradilan. Dalam pasal 31 disebutkan bahwa Hakim memiliki kedudukan sebagai pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Dalam kedudukannya tersebut, Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan.

Bila dilihat dari perspektif sistem peradilan Indonesia maka hakim merupakan pemegang kekuasaan kehakiman di Pengadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara baik perkara pidana,  perkara perdata, perkara TUN,  militer dan agama yang diajukan kepadanya. Dalam ruang lingkup tugas mengadili tersebut maka  Hakim dituntut untuk memiliki  kemampuan dan kecakapan dalam dirinya  terhadap penguasaan hukum formal (hukum acara pidana/hukum acara perdata) maupun hukum materiil (hukum pidana materiil/hukum perdata materiil). 

Selain kemampuan dan kecakapan tersebut di atas, seorang Hakim juga harus memiliki idealisme sebagai seorang pemberi keadilan. Terhadap sikap ini, mengutip Mulyadi (2010) menjelaskan pandangan Djoko Soetono dan Maurice Rosenberg dalam mendeskripsikan sifat/sikap idealistic yang harus dimiliki oleh seorang Hakim. Djoko Soetono sebagaimana yang diungkapkan Mulyadi (2010) menyebutkan bahwa seornag Hakim harus memiliki sifat/sikap idealistic meliputi: (1) berpikir secara ilmiah : logis, sistematis, tertib ; (2) Sabda Pandita Ratu : putusannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis, sosiologis dan filosofis; (3) maton = punctual + correct ; (4) berpikir secara integralistik (manunggal), partisipatif, menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat ; (5) tidak lekas puas : haus akan ilmu dan pengalaman; (6) Ksatrya Pinandita : Sarjana – Sujana – Susilis. Sedangkan  Maurice Rosenberg menyebutkan bahwa sifat/sikap seorang Hakim setidaknya harus memiliki: (1) moral courage : pray for God’s guidance; (2) decisiveness : punctual + correct ; (3) fair + upright ; (4) patience : able to listen with mauth closed + mind open; (5) healthy: physical mental + mental: (6)  consideration for others : kind + understanding; (7) wise + experienced: in supervision of subordinates; (8) industrious, serious, not lazy : no unimportant cases; (9) professional : neat personal appearance; (10) dignity : honorable/divine job; (11) dedicated, devonation as a lifetime job; (12) loyal to the courts/judiciary; (13) active in work and professional associations; (14)  knowledge of community + resources: guidance of society; (15) sense of humor (not deppresive); (16) above average law school record; (17) above average reputation for professional ability; (18) good family situation.

Dalam realitasnya saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa upaya membangun wujud integritas pada profesi hakim menjadi tantangan terbesar bagi para hakim sendiri. Sejumlah survey publik memperlihatkan bahwa persepsi terkait dengan integritas hakim masih belum memenuhi harapan. Survey Transparancy International pada tahun 2009 misalnya menempatkan institusi pengadilan pada urutan ke 7 dari 15 institusi dalam Indeks Suap yang disusunnya. Dalam survey Integritas Sektor Publik yang dipublikasikan oleh KPK pada tahun 2009 juga memperlihatkan realitas yang nampaknya sama bahwa persidangan perkara pidana umum, tilang dan narkotika paling rawan dihinggapi suap. Begitu pula pada survey yang dilakukan PSHK pada awal tahun 2000 juga memperlihatkan persepsi yang sama, dimana sebanyak 50,8 persen responden advokat menyatakan dirinya pernah menemui hambatan dari hakim. Dari jumlah tersebut, hambatan terbesar adalah kerapnya hakim meminta imbalan uang dan mentransaksikan putusannya (22,5 persen). Imparsialitas (keberpihakan) dalam proses peradilan ditempatkan sebagai hambatan kedua yang paling sering ditemui dengan respon sebesar 8,3 persen. Sebanyak 4,5 persen responden menunjuk pada seringnya hakim memperlambat persidangan atau menunda-nunda putusannya, sedangkan 4 persen merasakan kentalnya pengaruh kepentingan dalam putusan hakim sebagai hambatan yang tidak kalah mengganjalnya. Kualitas putusan hakim yang buruk (3,3 persen) dan sikap hakim yang arogan dan merasa paling kuasa dalam sidang pengadilan (2,8 persen) juga dinilai responden sebagai hambatan, di luar bentuk-bentuk hambatan lain seperti mempersulit advokat di persidangan, mempengaruhi klien, menahan berkas-berkas persidangan, termasuk menghambat advokat dengan izin praktek dan kebijakan penempatan. Persepsi inilah yang sementara ini melekat dalam diri Hakim yang menjadi tantangan besar untuk menjawabnya. Para Hakim muda memiliki tantangan untuk menjawab itu, sekaligus mencoba menggali dari profil dan sosok-sosok hakim pendahulunya yang dapat di jadikan patron dalam berkarir. Ada dari para Hakim senior, sosok-sosok yang dapat dijadikan refleksi diri untuk memperkuat integritas diri para Hakim muda dalam membangun institusi peradilan yang lebih bersih dan independen.

Sebagai bahan dalam merefleksikan sosik atau profil Hakim dalam mengarungi perjalanan kehidupan hakim, diuraikan sejumlah profil yang dapat menjadi bahan refleksi bagi semua pihak untuk merenungkan kiprah Hakim dalam membangun integritas dirinya sebagai penegak keadilan. Profil ini diambil dari salah satu laporan khusus Majalah Tempo berbahasa Inggris, “A Few Good Men” yang mengulas sosok hakim, yang menurut Tempo, dapat dijadikan inspirasi dalam upaya menegakkan integritas profesi Hakim. Tempo memilih 5 Hakim yang memiliki penilaian tertinggi. Berikut dipilihkan 1 sosok (tanpa disebutkan nama) dari kelima hakim tersebut.
Kisah Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta
Hakim ini telah bertugas selama 39 tahun. Ketika bertugas menjadi Kepala Pengadilan Tinggi Jakarta, Hakim “A” berupaya untuk menghilangkan secara sedikit demi sedikit kegiatan di PT yang berpotensi menjadi ajang pembebanan bagi para hakim dan para pegawai pengadilan. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan namun sebenarnya tidak memiliki alokasi anggaran yang jelas dihilangkan. Tradisi sowan atau berkunjung ke kediaman Ketua PT pada hari raya turut menjadi tradisi yang dihilangkannya.
Dalam karirnya dibidang pengawasan Hakim, Hakim “A” telah turut berjasa merumuskan aspek teknis yang digunakan dalam pengawasan di Mahkamah Agung, Panduan Perilaku Hakim menjadi salah satu produk pemikiran yang dihasilkannya.
Secara pribadi Hakim “A” berupaya dengan sangat hati-hati dalam persoalan yang menyangkut uang. Dengan posisinya yang berkuasa sebagai Hakim, diupayakannya untuk tidak mencari kekayaan dari profesi mulia yang disandangkannya itu. Pilihan mencari tambahan pendapatan dengan mengajar pada suatu perguruan tinggi menjadi pilihan yang diambilnya.
Hal lain yang diupayakan Hakim “A”, dalam tugas-tugasnya mencoba untuk tidak mencari pendapatan tambahan yang di dapat terkait dengan tugas yang diembannya. Perjalanan dinas yang kerap menjadi sumber tambahan pendapatan, diupayakannya untuk meminimalkan pendapatan yang diperolehnya dari sumber ini.



[1]Roeslan Saleh, 1982, Peradilan sebagai Pergulatan Melawan Kemanusiaan, Jakarta: P.T. Ghalia Indonesia.




[1]Lihat di kajian reformasi reformasi kebebasan kekuasaan kehakiman ( www.reformasihukum.org
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK!! BELAJAR HUKUM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger