Ronald L. Akers & Richard Hawkins
Law is formed out of the values and actions of groups who wield economic, social, and political power, and it used as a mechanism of coercion.
Hukum dibentuk dari nilai-nilai dan tindakan-tindakan berbagai kelompok, dengan penggunaan kekuasaan ekonomi, sosal dan politik, yang digunakan sebagai mekanisme paksaan.
0 komentar:
Posting Komentar