Silbey & Bitner
Law as 'a tools' whose power consists in their ability to realize certain goals and advance the interests of particular people or groups
Hukum adalah 'alat-alat' yang kekuasaannya terwujud dalam kemampuannya untuk merelisasikan tujuan-tujuan tertentu dan memajukan kepentingan-kepentingan dari orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu
0 komentar:
Posting Komentar