Home » » RJ Adalah Konsep Modern Hukum Pidana

RJ Adalah Konsep Modern Hukum Pidana

RESTORATIVE JUSTICE  (RJ) ADALAH KONSEP MODERN 
HUKUM PIDANA



Salah satu definisi RESTORATIVE JUSTICE dikemukakan dalam buku  “Dictionary of Conflict Resolution”, Compiled and Edited by Douglash, Yrn, 1999 : 381,sebagai berikut
restorative justice is  Criminal justice concept that views crime as a violation of people, not as a violation of the state , and creates an obligation to the victim and  to the community to make things right. It focuses on the crime’s harm rather than on the broken rule and emphasizes redress for the victim and the community for the effects of the wrongdoing over punishment imposed by the state. Restorative justice models may provide for appropriate dialogue, direct or indirect, between the victim and offender in the form of VICTIM-OFFENDER MEDIATION.  




Jadi, unsur-unsur utama dari “restorative justice” adalah :
1. RJ adalah salah satu jenis keadilan yang merupakan konsep hukum proses pidana atau Criminal Justice System (CJS) yang diakui secara universal, dan yang di awal abad ke-21 ini semakin banyak digunakan dalam pelbagai kasus pidana yang berlangsung di Amerika Serikat, negara-negara Eropa, Australia, Jepang, Korea, dan lain lain.
2. RJ memandang tindak pidana itu bukan kejahatan terhadap negara atau publik, melainkan kejahatan terhadap korban yang adalah perseorangan atau sekelompok orang.
3. RJ berfokus pada penderitaan atau kerugian yang diderita oleh korban, dan bukan pada pemidanaan terhadap pelaku.
4. RJ dapat berwujud dialog, langsung atau tidak langsung, dalam wujud mediasi, ataupun rekonsiliasi, dan juga melalui proses pengadilan.
5. RJ tidak hanya dalam wujud rekonsiliasi yang bersifat transisional dan juga RJ  berbeda dengan ADR alias Penyelesaian Sengketa Non- Litigasi, karena RJ diterapkan di pengadilan pidana modern. 80% negara maju telah menerapkan RJ dalam Sidtem Peradilan Pidana mereka. Abad ke-21 ini dijuluki era kegemilangan Restorative Justice,
      

Menurut Larry E. Sullivan & Marie Simonetti Rosen ( dalam : Encyclopedia of Law Enforcement Volume I ( 2010 : 154) : Keadilan restoratif adalah paradigma alternatif untuk keadilan yang bertentangan  dengan nilai-nilai tradisional  dan prosedur  sistem  pidana tradisional seperti yang masih kita gunakan di Indonesia sekarang. 

Dewasa ini, Indonesia termasuk sedikit negara di dunia modern di abad ke-21 ini, yang masih ketat menerapkan restitutive justice” dan retributive justicedi dalam “Criminal Justice Systemnya; yaitu berfokus pada pelaku kejahatan, dan bagaimana membuktikan kesalahannya dan memidanakannya.  Meskipun sebagian besar negara modern sudah meninggalkan “restitutive justice” dan “retributive justice”  itu, dan menggantinya dengan “restorative justice” yang lebih menkannya proses  hukum pidana pada korban kejahatan, dan memulihkan kerugian yang dideritanya, serta mengharmoniskan kembali hubungan antara pelaku kejahatan dan korban kejahatan.

Mengubah paradigma hukum orang Indonesia memang sulit sekali, apalagi paradigma yang bercokol di kekepala sebagian besar orang Indonesia, termasuk penegak hukum dan akademisi hukumnya, adalah paradigma legalistik formal yang mem”bonsai” hukum, hanya sekadar sebagai undang-undang belaka. Mestinya semua orang berpikir, menyadari apa yang pernah dikemukakan oleh  Harold Wilson, politisi Inggris terkenal, mantan Perdana Menteri Inggris di era 1960-an (saya kutip dari O.C. Kaligis, 2008 ; 32) :

(h)e who rejects change is the architect of decay. The only human institution which rejects progress is the cemetery”.Siapa yang menolak perubahan adalah arsitek kebusukan. Satu-satunya institusi manusia yang menolak kemajuan adalah pekuburan (tempat pemakaman).

Karena masih bercokolnya paradigma "restitutive justice" dan “retributive justice” di benak sebagian besar orang Indonesia, sempat diramaikan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut anak yang terbukti mencuri sendal (terpenuhi unsur tindak pidana pasal 362 KUH.Pidana) dengan tuntutan dikembalikan kepada orangtua mereka, dan bukan dipidana penjara. Alhandulillah, Majelis Hakimnya menerima tuntutan jaksa, dan si pencuri sendalpun tidak masuk penjara, meski secsara yuridis legalistik-formal memenuhi unsur pencurian. Itulah salah satu contoh penerapan "Restorative Justice" di Indonesia. 

Yang paling memprihatinkan karena sebagian akademisi mengacaukan antara “restorative justice”  dan “mediasi dalam hukum privat” (yang merupakan salah satu jenis ADR atau Alternative Dispute Resolution”), meskipun memang “restorative justice” juga mengandung unsur “mediasi” tetapi sama sekali berbeda dengan mediasi di bidang hukum privat. Di dalam hukum pidana, dikenal istilah victim-offender mediation”,  dan harus diingat bahwa restorative justice adalah konsep hukum pidana”, bukan konsep hukum privat;

Persamaan dan perbedaan antara “Restorative Justice” dan “Alternative Dispute Resolution adalah, persamaannya : Baik Restorative Justice maupun Alternative Dispute Resolution, merupakan bagian dari “penyelesaian konflik hukum”. Perbedaannya dapat kita lihat pada definisi di buku : Dictionary of Conflict Resolution, Compiled and Edited by Douglas H. Yarn, 1999 , yang terjemahannya ; Restorative Justive, dapat digunakan dalam umumnya proses penyelesaian konflik formal dalam rangkaian “Criminal Justice System” (jadi dalam proses hukum pidana), maupun dimungkinkan digunakan  dalam proses penyelesaian “informal” ; sedangkan “Alternative Dispute Resolution (ADR}”  adalah memang penyelesain konflik “informal” yang berfokus di bidang hubungan privat, seperti mediasi dan rekonsiliasi privat.

Ada lagi kekeliruan yang mengidentikkan “Restorative Justice” dengan “Transitional Justice” , padahal “Restorative Justice” dapat digunakan baik dalam masa transisi suatu pemerintahan, maupun dalam masa yang sudah melewati era transisi tersebut.

Menurut Eriyantouw Wahid ( dalam : Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional dalam Hukum Pidana, 2009, 
..Bahkan Perserikatan Bangsa-bangsa berkesinambungan membantu negara-negara anggota mngembangkan praktik restoratif melalui peradilan pidana nasional. Dapat dibayangkan , satu atau dua dekade mendatang, menyelenggarakan peradilan pidana ( to administer criminal justice ) di pelbagai  negara termasuk Indonesia akan jauh berubah.

Prediksi Paul McCold, pakar keadilan restoratif IIKP (International Institute for Restorative Practices) di Pennsylvania, AS, Lihat Abbey J. Porter “ Restorative Justice Takes the World Stage at United Nations Crime Congress”,(Makalah Real Justice). http://www.realjustice.org/library/uncrimecongres.html.

Syukurlah, para akademisi dan praktisi hukum di Indonesia memperlihatkan gejala bersikap positif. Kalau tidak , Indonesia akan tertinggal jauh dari perkembangan di hampir 100 negara. 

Seperti diungkapkan Muladi , dalam keadilan restoratif, korban  diperhitungkan martabatnya. Pelaku harus bertanggungjawab dan diintegrasikan kembali ke dalam komunitasnya. Pelaku dan korban berkedudukan seimbang dan saling membutuhkan, karena itu harus dirukunkan. Sementara itu Ketua Mahkamah Agung RI dalam bulan Mei 2008, setahun lalu, menegaskan , dilihat dari keadilan restoratif, posisi perkara harus diubah, bukan lagi demi kepentingan ketertiban , melainkan demi kepentingan korban beserta pemulihan segi materi dan psikisnya. Intinya, bagaimana menghindarkan pelaku dari pemenjaraan, tapi tetap bertanggungjawab.

Lebih lanjut, Eriyantouw Wahid (2009:2-3 ) :
Mengingat praktik-praktik restoratif mulai dikenal di Indonesia, penulis akan meninjau apakah sistem keadilan restoratif harus diterapkan di semua tahap peradilan dalam hukum pidana yang konvensional di Indonesia atau cukup di tahap-tahap tertentu saja. Bagaimana pula cara penerapannya, agar sistem konvensional yang berjalan selama ini tidak terguncang apalagi menjadi rusak. Dalam kajian komparatif ini , penulis akan membahas konsep keadilan restoratif termasuk makna dan definisinya, perkembangan proses dan praktiknya serta prospek dan reorientasinya di Indonesia.

Sekalipun ada  kesepakatan umum  tentang inti keadilan restoratif, para praktisi belum sepakat bulat atas maknanya yang khas.

Banyak definisi keadilan restoratif telah dibuat orang. Di Inggris, Tony F. Marshall merumuskan suatu definisi yang katanya sudah bisa diterima di kalangan internasional: “Keadilan restoratif adalah proses di mana pihak-pihak berkepentingan, memecahkan bersama cara mencapai kesepakatan pasca terjadi suatu tindak pidana, termasuk implikasinya di kemudian hari.

Pelbagai definisi keadilan restoratif dapat diklasifikasikan ke dalam kelompok yang sermpit dan yang luas. Definisi-definisi yang sempit mengutmakan makna pertemuan antarpihak berkepentingan dalam kejahatan dan periode sesudahnya. Sedangkan definisi-definisi yang luas mengutamakan nilai-nilai keadilan restoratif. Kemudian lahir definisi-definisi yang menggabungkan keduanya, dan salah satu di nntaranya dirumuskan Van Ness dari Kanada sebagai berikut : “ Keadilan restoratif adalah teori keadilan yang mengutamakan pemulihan kerugian akibat perilaku jahat, di mana pemulihannya tuntas melalui proses yang inklusif dan kooperatif.

Dilihat dari aspek penyelesaian pelbagai konflik, unsur penting definisi keadilan restoratif adalah lebih mengutamakan rekonsiliasi daripada pembalasan.

Selanjutnya,  Eriyantouw Wahid  (2009: 4) :  Tujuan utama keadilan restoratif memberdayakan korban, di mana pelaku didorong agar memerhatikan pemulihan. Keadilan restoratif mementingkan terpenuhinya kebutuhan materil, emosional dan sosial sang korban. Keberhasilan keadilan restoratif,  diukur oleh sebesar apa kerugian telah dipulihkan pelaku, bukan diukur oleh seberat apa pidana ya ng dijatuhkan hakim. Intinya, sedapat mungkin pelaku dikeluarkan dari proses pidana dan dari penjara. Tapi, seperti dikatakan Kent Roach , keadilan restoratif bukan hanya memberikan alternatif bagi penuntutan dan pemenjaraan, melainkan juga meminta tanggungjawab pelaku. Karena itu harus dipahami beberapa perbedaan  antara keadilan restoratif dengan peradilan pidana yang konvensional. Tindakan kriminal dalam keadilan restoratif, ditafsirkan sebagai tindakan yang merugikan korban dan komunitas, bukan ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap hukum dan negara, lagi pula yang dihadapi pelaku adalah korban dan komunitasnya, bukan pemerintah.

Tidak heran, menurut Eriyantouw Wahid (halaman 4), kalau Howard Zeht, perintis keadilan restoratif di Amerika Serikat, memperkenalkan “lensa restoratif” di mana kejahatan dilihat sebagai pelanggaran terhadap individu dan relasi antar individu, sedangkan  keadilan dimaknai sebagai pencarian bersama atas solusi melalui penyembuhan dan rekonsiliasi. Dengan kata lain, paradigma keadilan restoratif telah menggeser pandangan konvensional atas kejahatan dari pelanggaran norma yang menimbulkan  kerugian, beralih ke individu yang sangat terkena dampak kejahatan ; dari pemidanaan dan penjatuhan nestapa, beralih ke perbaikan kerugian. Singkatnya, pemulihan kerugian adalah elemen utama paradigma keadilan restoratif. Selanjutnya Zehr mengingatkan, bahwa keadilan restoratif suka didefinisikan secara kontras dengan “sistem perlawanan” (adversial system) dalam peradilan konvensional di negara-negara Barat di mana kedua pihak (negara/jaksa berhadapan dengan pembela/terdakwa) “saling melakukan perlawanan” di depan “wasit”, yakni hakim yang memimpin persidangan. Kejahatan dalam keadilan restoratif dipahami sebagai kerugian yang ditimpakan kepada korban dan komunitasnya: sedangkan dalam sistem adversial, dipahami  sebagai pelanggaran terhadap negara. Keadilan restoratif dijalankan secara aktif oleh komunitasnya di mana korban dibantu berperan menjelaskan bagaimana kerugian seharusnya diperbaiki dan pelaku didorong bertanggungjawab. Sedangkan sistem adversial diselenggarakan dan dikendalikan oleh para profesional di mana korban umumnya terhalang untuk menguraikan kerugiannya.

Salah satu wujud “Restorative Justice” adalah PERMA (Peraturan Mahkamah Agun ) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 yang intinya untuk kasus pencurian yang nilainya kurang dari Rp.2,500.000 tidak ditahan.    Bottom of Form
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, filsufi “Keadilan Restoratif: adalah restorasi atau harmonisasi, dan bukan penghukuman atau pemidanaan.

Selain PEERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 itu, maka dalam R.U.U. Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sudah diserahkan Pemerintah ke DPR-RI untuk dibahas dan sedapat mungkin secepatnya diundangkan, juga menentukan banyak nuansa “Restorative Justice” dalam pidana kerja sosial.

Perubahan Paradigma memang sangat dibutuhkan untuk dapat menerapkan “Keadilan Restoratif” di Indonesia.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK!! BELAJAR HUKUM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger