Home » » Definisi Hukum Menurut Ronald L. Akers & Richard Hawkins

Definisi Hukum Menurut Ronald L. Akers & Richard Hawkins

Ronald L. Akers & Richard Hawkins



Law is formed out of the values and actions of groups who wield economic, social, and political power, and it used as a mechanism of coercion.


Hukum dibentuk dari nilai-nilai dan tindakan-tindakan berbagai kelompok, dengan penggunaan kekuasaan ekonomi, sosal dan politik, yang digunakan sebagai mekanisme paksaan.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK!! BELAJAR HUKUM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger