Home » » Definisi Hukum Menurut Wolfgang Friedmann

Definisi Hukum Menurut Wolfgang Friedmann

Wolfgang Friedmann


(1907-1972)


Law is formed out of the conflict of values and actions of various groups in society. Law reflects the more narrow interests of groups which necessarilu wield economic, social and political power.


Hukum dibentuk oleh konflik nilai-nilai dan konflik tindakan-tindakan dari berbagai kelompok yang ada di dalam masyarakat. Hukum mencerminkan lebih daripada sekadar kepentingan sempit dari kelompok-kelompok yang membutuhkan untuk mempunyai kekuasaan ekonomi, sosial dan politik

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK!! BELAJAR HUKUM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger