EMMANUEL KANT
(1724-1804, abad ke-18)
Law is the sum total of the conditions under which the personal wishes of one man can be combined with the personal wishes of another man, in accordance with the general law of freedom.
Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi, dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum umum tentang kemerdekaan
0 komentar:
Posting Komentar