Home » » Definisi Hukum Menurut John Locke

Definisi Hukum Menurut John Locke

JOHN LOCKE
(1632-1704, abad ke-17)



The laws that men generally refer their actions to, to judge of thier rectitude or obliquity, seem to me to be there three :
  1. The divine law;
  2. Civil law;
  3. The law of opinion or reputation.
By the vrelations they hear to the first of these, men judge wether their actions are sins or duties; by the second, whether they be criminal or innocent; and by the third, whether they be virtues or vices.

Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya, tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili, mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang. Dalam padangan saya (Locke), hukum itu terdiri dari tiga jenis :
  1. Hukum agama;
  2. Hukum negara;
  3. Hukum opini atau reputasi.
Hukum agama menilai, makna tindakan yang berdosa dan mana tindakan yang wajib dilakukan. Hukum negara menilai mana tindakan kriminal dan mana tindakan yang bukan tindakan kriminal. Hukum opini atau reputasi menilai mana tindakan yang luhur dan mana tindakan yang buruk (secara kesusilaan).
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK!! BELAJAR HUKUM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger