Home » » Definisi Hukum Menurut Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H.

Definisi Hukum Menurut Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H.

Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H




Hukum adalah himpuna kaidah-kaidah, berisi keharusan atau pun larangan tentang pengaturan masyarakat, yang memang dianut dengan nyata oleh masyarakat. Atau, ia adalah rangkaian gejala-gejala masyarakat yang terjadi memang diharuskan...terhadap pelanggaran kaidah-kaidah itu, atau terhadap gejala-gejala masyarakat yang bertentangan dengan keharusan itu dapat dikenakan sanksi, jika perlu dengan paksa oleh penguasa.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK!! BELAJAR HUKUM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger