Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H
Hukum adalah himpuna kaidah-kaidah, berisi keharusan atau pun larangan tentang pengaturan masyarakat, yang memang dianut dengan nyata oleh masyarakat. Atau, ia adalah rangkaian gejala-gejala masyarakat yang terjadi memang diharuskan...terhadap pelanggaran kaidah-kaidah itu, atau terhadap gejala-gejala masyarakat yang bertentangan dengan keharusan itu dapat dikenakan sanksi, jika perlu dengan paksa oleh penguasa.
0 komentar:
Posting Komentar