Home » » Definisi Hukum Menurut Max Weber

Definisi Hukum Menurut Max Weber

Max Weber

(1864-1920)

Law as a body of norms or rules that combine consensus and coercion, Law are 'consensually valid in a 'group' and are 'guaranteed' through a 'coercive apparatus'


Hukum adalah kumpulan norma-norma atau aturan-aturan yang dikombinasikan dengan konsensus dan  penggunaan paksaan kekerasan. Hukum merupakan kesepakatan yang valid dalam suatu kelompok tertentu dan merupakan jaminan melalui suatu perlengkapan memaksa.


Law is an order. An order shall be called law if it is externally guaranteed by the probability that coercion (physical or psychological) to bring out conformity or avenge violation, will be applied by a staff of people holding themselves specially ready for that purpose.


Hukum adalah suatu tata. Suatu tata dapat disebut hukum jika ia secara eksternal dijamin melalui kemungkinan penggunaan paksaan dan kekerasan (baik secar fisik maupun kejiwaan) untuk menghasilkan persesuaian atau mengganjar kekerasan yang akan ditetapkan oleh orang-orang yang secara khusus telah disiapkan untuk tujuan itu.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK!! BELAJAR HUKUM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger