PRA-PRADILAN
Sebelum membahas pra pradilan lebih jauh, terlebih dahulu kita harus mengetahui ‘makhluk’ apakah yang disebut Pra-Pradilan itu.
Pra-Pradilan adalah sidang pendahuluan yang merupakan forum untuk menguji sah /tidaknya upaya paksa atau penggunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pra-Pradilan merupakan perwujudan asas bahwa setiap penangkapan, penahanan penggeledahan, dan penyitaan harus dilakukan dengan perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah.
Pra-Pradilan juga merupakan perwujudan hak setiap orang untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah.
Dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP menentukan bahwa Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus:
- Sah / tidaknya penangkapan atau penahanan;
- Sah/ tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan;
- Permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi tersangka yang perkaranya tidak diajukan di persidangan.
- Praperadilan merupakan forum untuk menguji ketepatan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum
- Sebagai lembaga pengawasan horizontal di antara para penegak hukum;
HUKUM ACARA PRAPERADILAN
Praperadilan merupakan forum untuk menguji ketepatan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum dan juga sebagai lembaga pengawasan horizontal di antara para penegak hukum.
Adapun cara mengajukan pra-pradilan dan tahapan-tahapan di Pengadilan Negeri sebagai berikut:
- Permohonan didaftarkan di kepaniteraan pidana dan diregister.
- Permohonan Praperadilan tidak dikenakan biaya.
- Pra Peradilan dipimpin oleh hakim tunggal dan dibantu oleh seorang panitera.
- Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan , hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang (Pasal 82), dan memerintahkan untuk memanggil para pihak
- Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
- Meskipun menyangkut perkara pidana, acara pemeriksaan sidang adalah seperti acara pemeriksaan gugatan perdata.
- Pemanggilan dilakukan oleh jurusita, dengan tetap memperhatikan tenggang waktu pemanggilan yang patut.
- Pembacaan permohonan oleh pemohon.
- Jawaban dari termohon (sering disertai eksepsi)
- Replik atau duplik, jika dipandang perlu.
- Pembuktian, dengan surat atau saksi-saksi.
- Kesimpulan, bila dipandang perlu
- Putusan
- Seluruh tahapan ini harus bisa diselesaikan dalam waktu 7 hari.
- Dimungkinkan terjadi perdamaian selama proses pemeriksaan.
- Hakim harus memastikan setiap penundaan sidang paling lama hanya 1 hari.
- Meskipun menggunakan istilah permohonan, keputusan praperadilan mengenai sah/ tidaknya penangkapan dan atau penahanan ini berbentuk putusan, bukan penetapan.
- Putusan memuat subyek, duduk perkara, pertimbangan hukum dan amar/ diktum.
- Putusan harus memuat dasar dan alasannya (Pasal 82 ayat 2)
PEMERIKSAAN SIDANG
Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah,maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;
Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi.
Putusan harus sudah siap dan diketik rapi pada saat pembacaan putusan guna pelaksanaan eksekusi.
Dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita(82 ayat 3d)
Pasal ini memungkinkan praperadilan memutus mengenai sah/ tidaknya penyitaan suatu barang bukti bersama-sama dengan sah/ tidaknya penangkapan/ penahanan.
SAH/TIDAKNYA PENANGKAPAN
Seperti yang sudah disebutkan diatas Pra-Pradilan berfungsi untuk menguji sah tidaknya penangkapan, hakim harus mengetahui pengertian penangkapan, syarat-syarat penangkapan, jangka waktu penangkapan dst. (Baca Pasal 16-19 KUHAP)
Penangkapan harus dilakukan dengan perintah tertulis yang menyebut uraian singkat kejahatan yang dipersangkakan dan tempat dimana akan diperiksa. Perkecualian, bila tertangkap tangan.
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17).
Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan (Paal 18 ayat3).
Pengertian penahanan, syarat-syarat penahanan, jangka waktu penahanan dst (Pasal 20-21 KUHAP).
Perintah penahanan /penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Syarat Subyektif penahanan).
Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarganya.
Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana yang:
- Diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih;
- Kurang dari 5 tahun tetapi disebutkan secara limitatif di dalam Pasal 21 ayat 4 (syarat obyektif penahanan);
Dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan
belum selesai, maka permintaan tersebut gugur (Pasal 82 ayat 1 d).
Dimungkinkan diajukan lagi praperadilan pada tahap tuntutan meskipun pada tahap penyidikan sudah pernah diputus. (ayat 1 d)
Terhadap putusan praperailan mengenai sah/ tidaknya penagkapan atau penahanan tidak dapat diajukan upaya hukum banding.
SAH/TIDAKNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN ATAU PENUNTUTAN
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan (Pasal 80).
Permohonan ini didasarkan pada SP3, SKPP, atau perkara yang dianggap terkatung-katung dan tidak jelas prosesnya.
Pihak ketiga yang berkepentingan ini pada umumnya adalah saksi korban/ pelapor.
Merupakan mekanisme pengawasan horisontal antar instansi penegak hukum.
Jarang dipergunakan oleh penuntut umum maupun penyidik, namun sering diajukan oleh korban dan warga masyarakat.
Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, maka penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan (82 ayat 3b).
Dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya (82 ayat 3c). Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum banding. Merupakan upaya hukum yang terakhir.
GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI
Praperadilan berwenang memeriksa dan memutus permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan
Ganti kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 95 KUHAP.
Tersangka, terdakwa atau terpidana juga berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan sah atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Diajukan oleh tersangka,terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara ybs.
Pemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acara praperadilan (95 ayat 4). Produk hukumnya berbentuk penetapan dan tidak ada upaya hukum banding. [1]
[1] Materi Kuliah Amin Sutikno, Hakim PN. Jakarta Pusat
gak bisa di copy ya
BalasHapus