Berikut secuil asas-asas yang ada dalam Hukum Pidana :
Asas Legalitas
Pasal 1 ayat 1 KUHP
Asas Nullum delictum, yang mengharuskan adanya aturan pidana yang telah ada lebih dulu untuk dapat menghukum orang.
Pasal 1 ayat 2 KUHP
Jika ada perubahan aturan perundang-undangan, dipakai aturan yang teringan bagi terdakwa.
- Asas legalitas ini dalam perkembangannya ada pengecualian.
- Asas retroaktif x Legalitas
- UU Pengadilan HAM, Perpu Terorisme.
Asas Ne bis in Idem
- Tidak ada hukum untuk perkara yang sama.
- Di negara –negara Anglo Saxon dikenal dengan istilah Double Jeopardy.
- Seseorang tidak boleh dituntut atau dihukum kedua kalinya untuk perkara yang sama yang telah diputus hakim;
- Diatur di Pasal 76 KUHP.
- Putusan hakim i.c putusan akhir, bukan putusan sela mengenai ketidakwenangan mengadili, dakwaan batal demi hukum, atau dakwaan tidak dapat diterima.
- Asas ini untuk melindungi dari ketidak tenteraman yang terus menerus (nemo debet bis vexari) karena suatu perkara pidana, maupun melindungi kewibawaan putusan hakim.
- Diajukan oleh Terdakwa di dalam nota keberatan/ eksepsi.
- Terhadap eksepsi mengenai ne bis in idem ini hakim dapat menjatuhkan putusan sela yang amarnya berbunyi “ menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Asas adanya daluwarsa penuntutan
- Diatur di dalam Pasal 78- 85 KUHP
- Hak untuk melakukan tuntutan pidana gugur karena daluwarsa :
- - 1 Tahun untuk kejahatan dengan alat cetak.
- 6 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana kurang dari 3 tahun.
- 12 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana lebih dari 3 tahun.
- 18 tahun untuk kejahatan yang diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup.
- Dihitung hari berikutnya sejak hari berikutnya setelah perbuatan itu dilakukan, kecuali yang diatur di dalam Pasal 79 ayat 1-3.
- Setiap tindakan penuntutan menghambat daluwarsa (Pasal 80).
- Penangguhan penuntutan karena adanya perselisihan hukum (Pre Judicieel geschil) menangguhkan kadaluwarsa.- Pasal 81
- Daluwarsa penuntutan – kepastian hukum dan menyangkut pembuktian.
Asas Jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
Pasal 28 d UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 4 (1) UU 48/ 2009
Asas Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
- Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.(2)
- Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Psl 6 ayat 2 UU 48/ 2009)
- Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya (Pasal 183 KUHAP)
- Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata
- Peradilan umum adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU 49/ 2009)
- Untuk menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana, maka harus dipenuhi syarat :
- Dua alat bukti yang sah
- Keyakinan hakim
Meskipun telah terpenuhi dua alat bukti tetapi kalau tidak yakin, maka Terdakwa harus dibebaskan. Alat-alat bukti yang sah diatur di dalam Pasal 184 KUHAP.
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.(Pasal 16 UU.48/2009 jo 89 KUHAP)
Peradilan Koneksitas ( Pasal 89-94 KUHAP)
Asas Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan harus dilakukan dengan perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah.
Pasal 7 UU. 48/ 2009
Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah
Pasal 6 UU. 48/ 2009
Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain
Pelanggaran terhadap asas ini, memberikan hak bagi orang untuk mengajukan gugatan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77-83 KUHAP.
Asas praduga tidak bersalah
Presumption of innocent diatur dalam pasal :
Pasal 8 UU.48/ 2009- Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah berkekuatan hukum tetap.
Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa (Pasal 158).
Asas Hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah
- Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 UU.No. 48/ 2009).
- Dijabarkan lebih lanjut di dalam KUHAP Pasal 77-83 tentang Praperadilan dan pasal 95-97 tentang Ganti Kerugian dan Rehabilitasi.
- Tidak mengurangi hak orang untuk menuntut ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum berdasar Pasal 1365 KUHPdt.
Asas Hak untuk memperoleh bantuan hukum
Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.(Pasal 56 ayat 1 UU No.48/ 2009)
Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.(ayat 2)
Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu (Pasal 57)
Dijabarkan lebih lanjut di dalam Pasal 56 KUHAP- Bagi yg diancam pidana mati atau 15 tahun atau lebih, atau yang tidak mampu yang diancam 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat ybs pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
Dijabarkan lebih lanjut di dalam Bab VII, Pasal 69 – 74 KUHAP tentang Bantuan Hukum.
Dijabarkan lebih lanjut dengan SEMA No. 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
Bagi Terdakwa yang tidak mampu, tidak harus memperoleh surat keterangan tidak mampu dari kepala desa, melainkan cukup dengan kartu gakin, atau membuat pernyataan tidak mampu yang diketahui oleh KPN dsb.
Pemberian bantuan hukum secara cuma-Cuma uga berlaku untuk perkara perdata.
Asas sidang harus dihadiri terdakwa
Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan kehadiran terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.(P.12, ayat 1 UU.48/ 2009).
Dalam hal terdakwa tidak hadir, sedangkan pemeriksaan dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa.(ayat 2)
Dijabarkan lebih lanjut di KUHAP, Pasal 196 (ayat 1): Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa, kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain.
Jika lebih dari satu terdakwa putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada (ayat 2)
Jika pemeriksaan telah selesai putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa (18 ay.2)
Asas non self incrimination
- Hak untuk tidak mengkriminalkan/ menjerat dirinya sendiri dengan memberikan pengakuan yang memberatkan terdakwa lainnya. Dianut di dalam Pasal 168 dan 169 KUHAP (saksi mahkota)
- Orang yang bersama-sama sebagai terdakwa , meskipun perkaranya di-split/ dipisah , mempunyai hak undur diri sebagai saksi bagi terdakwa lainnya.
- Menghindari penggunaan kekerasan untuk memperoleh keterangan saksi yang membertkan terdakwa lainnya tetapi pada akhirnya menjerat dirinya sendiri.
- Hakim wajib menanyakan terlebih dahulu kepada saksi tersebut apakah ia bersedia menjadi saksi bagi terdakwa
- Jika ia bersedia dan terdakwa serta penuntut umum tidak keberatan, maka ia baru bisa disumpah (Pasal 169 ayat 1 KUHAP)
- Tanpa persetujuan tersebut maka ia hanya bisa didengar keterangannya tanpa sumpah (ayat 2)
Sidang pengadilan terbuka untuk umum
- Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.(P. 13 ayat 1 UU No. 48/ 2009)
- Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.(Ayat 2)
KUHAP Pasal 195 : Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
Hak mengajukan upaya hukum (Banding, Kasasi, PK)
- Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama terdakwa berhak mengajukan banding (Pasal 26 UU. 48/ 2009 jo Pasal 67 jo 233 KUHAP)
- Terhadap putusan bebas atau lepas tidak dapat diajukan banding (Pasal 67)
- Terhadap putusan sela mengenai eksepsi/ keberatan tdw terhadap surat dakwaan PU khususnya mengenai kewenangan mengadili dapat diajukan perlawanan ke pengadilan tinggi.(P. 156 ayat 5.a)
- Syaratnya dilakukan bersama-sama pokok perkara.
- Terhadap putusan pengadilan tinggi terdakwa berhak mengajukan kasasi (Pasal 244 KUHAP)
- Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan kasasi
- Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terpidana atau ahliwarisnya dapat mengajukan PK (Pasal 24 UU. 48/ 2009)
- PK perkara pidana diatur di KUHAP Pasal 263 -268.
- PK tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas/ lepas dari tuntutan hukum.(Pasal 244)
Hak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman yang kejam atau yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G UUD 1945)
Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia (1985).
Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.(Pasal 54 UU.48/ 2009)
Pemidanaan tidak boleh sekali-sekali menghilangkan hak-hak keperdataan seseorang (Pasal 3 KUHPdt)
Pelaksanaan pidana mati tidak boleh dilakukan di muka umum dan harus sesuai dengan UU.(Psal 271 KUHAP)
Pelaksanaan pemidanaan lebih lanjut diatur di dalam UU No. 12/ 1995 tentang Pemasyarakatan.
MINTA FILENYA BOLEH MIN?
BalasHapus