Home » » Kedudukan Hakim

Kedudukan Hakim



Kedudukan Hakim

Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 19 UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di tegaskan bahwa Hakim memiliki kedudukan sebagai pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Hakim dalam pasal tersebut adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer dan peradilan tata usaha negara serta hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Kemudian ketentuan dalam pasal tersebut diatas dipertegas dalam Pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman pada badan peradilan dibawah Mahkamah Agung.
Selain UU Kekuasaan Kehakiman, peraturan perundangan lain yang mengatur tentang kedudukan hakim pengadilan ini ialah pada pasal 2 UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dimana Hakim ditempatkan pula sebagai bagian dari Penyelenggara Negara. Selain itu pada ketentuan pasal 11 ayat 1 huruf d UU No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian juga memperkuat kedudukan Hakim sebagai Pejabat Negara, dimana  "Pejabat Negara terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan".
Meski kedudukannya sebagai Pejabat Negara, tata cara pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian hakim sebagai pejabat negara berbeda dengan pejabat negara lainnya.  Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 2 UU No.8 tahun 2004 tentang Peradilan Umum dan UU No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 13 ayat 2 UU No.3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa  seseorang dapat diangkat sebagai hakim apabila terlebih dahulu berkedudukan sebagai PNS Calon Hakim yang berasal dari CPNS Calon Hakim yang selanjutnya setelah lulus pendidikan hakim atas usul MA diangkat oleh Presiden. Hal lain yang membedakan kedudukan Hakim sebagai Pejabat Negara ialah terkati dengan mekanisme  pemberhentian hakim, dimana setelah adanya perubahan atas peraturan perundangan mengenai lingkungan peradilan di bawah MA pada tahun 2009, ketentuan yang menyatakan bahwa hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri telah dihapus dan dapat disimpulkan bahwa secara normatif merujuk pada amandemen konstitusi, uu kekuasaan kehakiman serta peraturan perundangan dibidang kepegawaian kedudukan/status kepegawaian Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung adalah sebagai Pejabat Negara. Secara praktik pun, sejak tahun 2009 hakim tidak lagi berkedudukan sebagai PNS dapat dilihat dari tidak ikut dinaikkannya gaji pokok hakim setiap ada kenaikan gaji pokok PNS yang mana sebelumnya setiap ada kenaikan gaji pokok PNS gaji hakim ikut disesuaikan
Sebelum memangku jabatannya, Hakim untuk masing-masing lingkungan peradilan berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No. 4 tahun 2004,  pasal 16 ayat (1) dan (2) UU No. 3 tahun 2006, pasal 17 UU No. 9 tahun 2004, dan pasal 22 UU No. 31 tahun 1997   wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.  Sumpah atau janji ini berbunyi sebagai berikut:

Sumpah: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang- undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Janji: “Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

 

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK!! BELAJAR HUKUM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger