Home » » Psikologi Hukum (Mazhab Psikologi Hukum)

Psikologi Hukum (Mazhab Psikologi Hukum)

Mazhab Psikologi Hukum

Suatu aliran pemikiran dari ilmu hukum yang merupakan disiplin ilmu mandiri dibidang psikologi maupun dibidang hukum, suatu disiplin interkoneksi, memang baru muncul sekitar akhir tahun 1960-an, dan merupakan salah satu jenis kajian yang menggunakan pendekatan empiris terhadap hukum, karena sebelumnya, pakar hukum hanya membedakan tiga pendekatan hukum, contohnya Gerald Turkel (1996: 10) yang merujuk pada pembagian Max Weber yang membaginya sebagai berikut :
a.       pendekatan moralitas, yang perhatian utamanya landasan moral hukum dan validitas hukumnya adalah konsistensi hukum dengan etika eksternal atau nilai-nilai moral;
b.  pendekatan yurisprudensi (ilmu hukum yang jelas, normatif), yang perhatian utamanya independensi hukum, dan validitas hukumnya adalah konsistensi internal hukum dengan aturan-aturan, norma-norma dan asas-asas yang dimiliki hukum sendiri.
c.   pendekatan sosiologi, yang perhatian utamanya hukum dan tindakan sosial, dimana validitas hukumnya adalah konsekuensi-konsekuensi hukum bagi masyarakatnya.

Pembedaan seperti diatas memang benar, sebelum kelahiran pendekatan empiris lain. Patut diakui bahwa pendekatan empiris yang pertama lahir dalam pemikiran hukum adalah ajaran-ajaran Mazhab Realisme, baik Realisme Amerika Serikat maupun Realisme Skandinavia.

Sebagaimana diketahui, ada dua sayap atau cabang dari Realisme[1], yaitu :
a.    The Sociological wing, diwakili oleh eksponen-eksponen realisme seperti : Oliphant, Moore, Llwellyn dan Cohen, yang berpendapat antara lain bahwa putusan-putusan pengadilan adalah pola-pola yang dapat diprediksi, yang tentu saja, prediksi tersebut tidak mungkin dilakukan jika hanya mengacu pada aturan-aturan hukum yang ada. Dari fakta ini, terlihat jelas bahwa penganut paham realis hukum berkesimpulan bahwa kekuatan-kekuatan sosial tentu beroperasi terhadap para hakim yang mempengaruhi hakim dalam merespon fakta-fakta yang relevan dengan kasus yang diadilinya, dan menjadi cara untuk memprediksi putusan hakim. Kekuatan-kekuatan sosial disini, mencakupi latar-belakang ekonomi masing-masing hakim, dan pengalaman-pengalaman sosialisasi professional mereka. Faktor-faktor ini lebih berpengaruh bagi para hakim dalam menghasilkan putusan ketimbang faktor aturan-aturan hukum, dan juga lebih menentukan respons para hakim terhadap fakta-fakta yang dihadapinya dalam kasus yang diadilinya.

b.    The idiosyncracy wing, diwakili oleh eskponen realisme seperti Frank dan Hutcheson, yang berpandangan bahwa apa yang menentukan respons para hakim terhadap fakta-fakta dari kasus yang sedang diadili mereka, adalalah idiosyncracy facts (fakta-fakta yang bersifat istimewa) tentang Psikologi dan kepribadian individual. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Jorome Frank dalam   Karyanya : Law and the Modern Mind, bahwa “kepribadian hakim merupakan faktor yang sangat penting (pivotal factor) didalam administrasi peradilan. Oleh karena itu, tidak ada seorang penganut realisme yang sependapat dengan slogan legendaris yang berbunyi : “what the judges are for breakfast determines his decision!” (Putusan dari para hakim ditentukan oleh sarapan paginya). suatu pemeo yang pernah dikemukakan pakar sosiologi hukum, Donald Black. Bagi kaum realis dari sayap “The Idiosyncracy” lebih meyakini faktor internal kepribadian dan psikologi hakim, yang lebih berperan menentukan putusan mereka, ketimbang faktor eksternal, misalnya faktor sosiologis dan antropologis.

Dari realisme “sayap sosiologis, kemudian melahirkan Mazhab Empiris pertama yaitu Marhab Sosiologi Hukum, yang di Eropa ketika lahir dikenal sebagai “the sociology of law” (sosilogi hukum), dipelopori oleh Eugen Ehrlich, pakar yang pertama kali menulis buku berjudul Sosiologi Hukum itu, di Amerika Serikat oleh Profesor Roscoe Pound, dekan Harvard Law School, yang dikenal sebagai tokoh utama “sociological jurisprudence” (ilmu hukum sosiologis); sedangkan dari Realisme sayap “The Idiosyncracy” menyusul di era tahun 1960-an melahirkan Mazhab Empiris berikut, yaitu Mazhab Psikologi Hukum.



[1]Brian Leiter, Christopher Berry Gray (Ed), 1999, The Philosophy of Law an Encyclopedia, Volume II, hal. 722-723).
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Posting Komentar

Pages (24)1234 »
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK!! BELAJAR HUKUM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger