Home » » Definisi Hukum Menurut Ronald M. Dworkin

Definisi Hukum Menurut Ronald M. Dworkin


Ronald M. Dworkin



(1931)



The law of community is a set of special rules by the community directly or indirectly for the purpose of determining which behavior will be punished or enforced by the public power, these special rules can be identified and distinguished by specific criteria, by test haveng to do not with their content but with their pedigree or the manner in which they were adopted or develop.



Hukum dari suatu masyarakat, adalah seperangkat aturan-aturan khusus yang digunakan oleh masyarakat tersebut, baik langsung maupum tidak langsung, untuk tujuan-tujuan yang menentukan perilaku mana yang dapat dihukum atau perilaku mana yang dapat diidentifikasi dan dibedakan dengan menggunakan kriteria yang spesifik, dengan tidak menguji pada isinya, melainkan pada asal usul atau dengan cara apa ia dipakai atau dikembangkan

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK!! BELAJAR HUKUM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger