Home » » Definisi Hukum Menurut Marcus Tullius Cicero

Definisi Hukum Menurut Marcus Tullius Cicero

MARCUS TULLIUS CICERO
(106-43 SM)



Law is the highest reason implanted in nature, which prescribes those things which ought to be done, and forbids the contrary


Hukum adalah alasan tertinggi yang ditanamkan di alam, yang memerintahkan apa yang seharusnya dilakukan dan melarang apa kebalikannya
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK!! BELAJAR HUKUM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger