PENGERTIAN KAJIAN PSIKOLOGI HUKUM
Penamaan umum untuk disiplin ilmu yang mengkaji perilaku individu dalam bidang hukum adalah legal psychology kalau di Indonesiakan disiplin yang berkembang di dalam “legal psychology” itu sendiri, yang mencakupi : psychology in law; psychology and law; psychology of law, psychology in court (forensic psychology), criminal psychology , dan neuroscience legal psychology.
Seperti dikatakan di atas bahwa kajian psikologi hukum merupakan salah satu jenis dari kajian empiris terhadap hukum yang dapat dibedakan ke dalam (Andreas Kapardis, 1999:1-2):
a. psychology in law;
b. psychology and law
c. psychology of law
a. “Psychology in law” atau “Psikologi dalam Hukum” adalah mengacu kepada penerapan-penerapan spesifik dari psikologi di dalam hukum, contohnya : kehandalan kesaksian-mata, kondisi mental seorang terdakwa, dan orangtua mana yang lebih cocok menjadi wali dari seorang anak dibawah umur ketika ayah dan ibu mereka bercerai, apakah ayah atau ibu yang lebih cocok.
b. “Psychology and law” atau “Psikologi dan Hukum” sebagai contoh kajian-kajian tentang; riset psikologi hukum tentang para pelanggar, para pengacara, para hakim, para jaksa dan para juri (negara yang mengunakan sistem peradilan juri).
c. “Psychology of law” atau “Psikologi Hukum” digunakan untuk mengacu pada riset psikologis tentang persoalan-persoalan seperti : mengapa orang-orang menaati atau tidak menaati ketentuan perundang-udangan, disini misalnya kita mempelajari adanya tiga jenis ketaatan terhadap hukum; atau menyelidiki perkembangan moral, persepsi dan sikap publik terhadap berbagai sanksi pidana.
Selain pembedaan ke dalam tiga jenis kajian psikologi hukum tersebut, juga masih dikenal kajian yang dinamakan “Forensic Psychology” yang hanya digunakan untuk menunjukkan “upaya mempersiapkan langsung informasi psikologi untuk pengadilan-pengadilan, yaitu untuk psikologi “didalam pengadilan-pengadilan” (Blackburn,1999:6).
Menurut Curt R. Bartol (1983:1), fokus dari kajian psikologi dan hukum adalah sebagai ilmu tentang perilaku manusia, khususnya karena usaha ilmiah ini diterapkan atau dapat diterapkan pada hukum dan institusi-institusi yang menopangnya. Fokus ini akan membutuhkan suatu pemahaman tentang filsafat dasar dan metode-metode dalam ilmu-ilmu perilaku serta banyak penyelidikan terhadap temuan-temuan riset yang dapat diterapkan pada proses hukum. Pengkaji yang menggunakan kajian ini, akan semakin jelas terdapat kebutuhan yang serius akan riset psikologi, yang terancang dengan baik dan dilaksanakan dengan baik, yang ditujukan ke banyak asumsi hukum tentang perilaku manusia. Terdapat kebutuhan yang bahkan lebih kuat akan teori-teori psikologi yang mencakup dan menjelaskan data yang berkembang, yang diperoleh dari riset psikologi ini.
0 komentar:
Posting Komentar