Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalized within the legal institution
Hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali (double pelembagaan) dalam pranata hukum
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
0 komentar:
Posting Komentar