Home » » Definisi Hukum Menurut N. E. Algra

Definisi Hukum Menurut N. E. Algra

N. E. Algra



Pendapat bahwa hanya undang-undang yang memberikan hukum, telah lama ditinggalkan. Secara menyeluruh, dapat dikatakan bahwa sebagian besar aturan undang-undang diterima sebagai aturan hukum. Selanjutnya banyak aturan hukum yang tidak terdapat dalam undang-undang (contohnya aturan hukum kebiasaan, aturan yurisprudensi, aturan itikaad baik, dan sebagainya)
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK!! BELAJAR HUKUM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger