N. E. Algra
Pendapat bahwa hanya undang-undang yang memberikan hukum, telah lama ditinggalkan. Secara menyeluruh, dapat dikatakan bahwa sebagian besar aturan undang-undang diterima sebagai aturan hukum. Selanjutnya banyak aturan hukum yang tidak terdapat dalam undang-undang (contohnya aturan hukum kebiasaan, aturan yurisprudensi, aturan itikaad baik, dan sebagainya)
0 komentar:
Posting Komentar