Law is an expression of the general economic relations within society at a given stage of development
Hukum adalah suatu pencerminan hubungan umum ekonomis dalam masyarakat, pada suatu tahap perkembangan tertentu
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
0 komentar:
Posting Komentar