Home » » Definisi Hukum Menurut Thomas Aquinas

Definisi Hukum Menurut Thomas Aquinas

THOMAS AQUINAS
(1225-1274, abad ke-13)



Law is a rule and measures of acts, whereby man is induced to act or is restrained from acting; for lex (law) is derived from ligare (to bind), because it binds one to act…law is nothing else than a rational ordering of things which concern the common good, promulgated by whoever is charged with the care of the community.

Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak (sesuai aturan atau ukuran tersebut), atau dikekang untuk tidak bertindak (yang tidak sesuai dengan aturan atau ukuran itu). Sebagaimana diketahui, perkaraan lex (law, hukum), adalah berasal dari kata ligare (mengikat), sebab ia mengikat seseorang untuk bertindak (menurut aturan atau ukuran tertentu). Hukum tidak lain, merupakan perintah rasional tentang sesuatu, yang memerhatikan hal-hal umum yang baik, disebarluaskan melalui perintah yang diperhatikan masyarakat.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK!! BELAJAR HUKUM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger