John Austin
Law is a command set, either directly-or circuitously, by a sovereign individual or body, to a member or members of some independent political society in which his authority's is supreme.
Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung atau pun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa terhadap warga masyarakatnya, yang merupakan masyarakat politik yang independent, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertingga
0 komentar:
Posting Komentar