Home » » Definisi Hukum Menurut Friedrich Carl von Savigny

Definisi Hukum Menurut Friedrich Carl von Savigny


Friedrich Carl von Savigny
(1779-1861)



All law is originally formed by custom and popular feeling, 'that is' by silently operating forces. Law is rooted in a people 'history'; the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people



Keseluruhan hkum adalah sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan negara secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.

lebih lanjut….
…the law, as well as the language, exists in the consciousness of the people…Law has no self-dependent existence; on the contrary, its essence is the life of man itself, viewed on one particular side.

Hukum, seperti halnya bahasa, eksis di dalam kesadaran orang. Hukum tidak mempunyai self-dependent existence, sebaliknya, esensinya adalah kehidupan orang sendiri, dipandang pada satu sudut pandang.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK!! BELAJAR HUKUM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger