Donald Black
Law is governmental social control…It is, in other words, the normative life of a state and its citizens, such as legislation, litigation, and adjudication
Hukum adalah pengendalian sosial oleh pemerintah…Dengan kata lain, hukum adalah kehidupan normatif dari suatu negara dan warga negaranya seperti legislasi, litigasi, dan adjudikasi.
0 komentar:
Posting Komentar