William Blackstone
![]() |
(1723-1780, abad ke-18) |
Law is a rule of action prescribed or dictated by some superior which some inferior is bound to obey
Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa, bagi orang-orang yang dikuasai, untuk ditaati
0 komentar:
Posting Komentar