Home » » Definisi Hukum Menurut William Blackstone

Definisi Hukum Menurut William Blackstone


William Blackstone

(1723-1780, abad ke-18)



Law is a rule of action prescribed or dictated by some superior which some inferior is bound to obey

Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa, bagi orang-orang yang dikuasai, untuk ditaati
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Posting Komentar

Pages (24)1234 »
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KLIK!! BELAJAR HUKUM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger